"Saat ini kami telah memastikan produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp75.000 dengan harga tidak sesuai dari aplikasi diturunkan guna kenyamanan dan keamanan semua pengguna," kata Aditya Maulana Noverdi.
Ditambahkan, Shopee secara aktif melakukan pemantauan terhadap produk yang dijual dalam aplikasinya.
Baca Juga: Google Donasikan 2,2 Juta Dolar AS untuk Dukung Korban Ledakan Beirut
Hal itu dilakukan agar produk yang dijual sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.
"Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan CIMB Niaga setelah melakukan pemeriksaan online melalui aplikasi atau situs Bank Indonesia," ujarnya.
Hal senada disampaikan Bukalapak melalui keterangan resmi, Rabu 19 Agustus 2020.
Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin Positif Covid-19 dan Dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat
"Kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Bukalapak.
Dari pantauan Seputartangsel.com, baik di Shopee, Bukalapak dan Tokopedia saat ini tak ditemukan lapak yang menjual uang Rp75.000 tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Bank Indonesia merilis uang pecahan Rp75.000 ini hanya sebanyak 75 juta lembar..