Ingin Dapat Modal Usaha? Segera Daftar Program BIP Kemenparekraf, Paling Lambat 7 Agustus 2020

- 16 Juli 2020, 07:18 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. /- Foto: Instagram @wishnutama

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan penambahan modal kerja dan investasi kepada para pelaku usaha.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Bantuan dari Kemenparekraf tersebut merupakan sebuah program yang bernama Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Driver Ojol Mirip Presiden Soeharto Hingga Raffi Ahmad Mau Maju Pilkada Tangsel

Hal ini pun diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama melalui akun resmi Instagram nya.

"@kemenparekraf.ri dalam salah satu fungsinya sebagai fasilitator, memulai program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tulis @wishnutama, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini: Dari Drakor 'Angel's Last Mission: Love' Hingga Sinetron Istri Kedua

Tahapan BIP kali ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 subsektor ekonomi kreatif, yakni Aplikasi, Game Developer, Kriya, Fashion, Kuliner, serta Film, Animasi, dan Video.

Sementara itu, khusus usaha di sektor Pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi desa wisata.

Para pelaku usaha di sektor-sektor yang disebutkan tadi, silakan mendaftarkan diri di program BIP.

Pendaftaran BIP dibuka pada 9 Juli 2020 dan akan ditutup pada 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Jadwal Big Match Sepakbola Kamis 16 Juli 2020, Liga Inggris: Arsenal Vs Liverpool

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta.

8 tahapan tersebut adalah pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan.

Kemudian, pengikatan komitmen Perjanjian Kerja Sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Selanjutnya, peserta juga harus memilih salah satu dari 2 kategori berdasarkan kondisi, persyaratan, dan kriteria perusahaannya.

Baca Juga: PT KAI Batasi Kapasitas Penumpang Kereta Maksimal 70 Persen, Kelas Luxury 100 Persen

Kedua kategori yang harus dipilih adalah Afirmatif untuk badan usaha belum berbadan hukum atau Reguler untuk badan usaha telah berbadan hukum.

Untuk petunjuk teknis lebih lanjut, peserta bisa mengunduhnya di website bip.kemenparekraf.go.id.

Di sana, peserta juga akan membuat akun hingga mengisi berbagai lampiran dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Membanggakan, Guru Madrasah Jadi Juara Olimpiade Sains

"Semoga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan usahanya dalam masa pandemi Covid-19," kata Wishnu. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x