Petisi Komisi di GoFood dan GrabFood yang Cekik UMKM Hampir Tembus 10 Ribu Tanda Tangan

- 2 Juli 2022, 18:58 WIB
Petisi soal tingginya komisi 20 persen setiap makanan di food platform online seperti Gofood dan Grabfood hampir tembus 10 ribu penandatangan.
Petisi soal tingginya komisi 20 persen setiap makanan di food platform online seperti Gofood dan Grabfood hampir tembus 10 ribu penandatangan. /Foto: pexels/introspectivedsgn/

SEPUTARTANGSEL.COM - Petisi 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 Persen' hampir tembus 10 ribu penandatangan.

Petisi ini menyebar di media sosial menyusul mahalnya harga makanan di platform online seperti Go Food dan Grab Food.

Mahalnya harga makanan di platform online dibanding membeli langsung secara offline terjadi lantaran komisi yang diterapkan di setiap food platform atau marketplace online.

Baca Juga: Pentingnya Absensi Online dalam Sebuah Perusahaan

Ironisnya lagi, komisi tersebut justru lebih berpihak kepada penyedia platform daripada terhadap para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan dagangan mereka melalui platform tersebut.

Hingga saat artikel ini ditulis, petisi yang dibuat melalui laman change.org sudah ditandatangani hampir 10 ribu orang atau tepatnya 9.409 orang.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman change.org, Aloysius Efraim yang mengunggah petisi mengungkapkan, komisi yang ditetapkan dalam food platform tersebut sebesar 20 persen per transaksi dari harga asli.

Baca Juga: Ramai Penggantian Nama Jalan di Jakarta, Sejarawan JJ Rizal Serahkan Petisi Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin

"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis Aloysius Efraim.

"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist," tambahnya.

Aloysius membandingkan Padahal platform/marketplace barang hanya membebankan komisi sekitar 3 persen.

"Lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tukasnya.

Baca Juga: Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Telah Ditandatangani Belasan Ribu Netizen

Menurut Aloysius, penetapan komisi belum ada aturannya, sehingga pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.

"Sementara KemenKop cenderung kepada pengusaha platform. Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," tulis Aloysius Efraim.

Aloysius pun berharap petisi ini dapat mencapai target 50.000 penandatangan. Petisi dapat diakses DI SINI

Sejumlah penandatangan petisi pun berkomentar di kolom komentar petisi yang diunggah Aloysius.

"Kasihan UMKM makanan . Dr awal sy kaget tahu dr temen2 pedagang," komentar Boedi Adjie S.

Baca Juga: Petisi Tolak JHT Cair 56 Tahun Tembus Lebih dari 200 Ribu, Netizen: Hak Kami Tidak Berhak Kalian Monopoli

"Setuju bgt. 20% itu besar banget," ujar Ramdan itoru.

"Ketika platform sudah berhenti bakar uang, disitu lah merchant jadi korban," ucap Rima Karimah.

"Semoga ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk menyelamatkan UMKM," ujar Aly Firdaus.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x