Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
BI menjelaskan kalau pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank ini yang nantinya akan memfasilitasi kedua negara untuk melakukan transaksi Rupiah dan Yuan.
Baca Juga: Pemerintah China Larang Pria Feminin Muncul di TV, Netizen Korea Selatan Malah Ngaku Prihatin
Berikut adalah daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia, yaitu:
1. PT Bank Central Asia, Tbk
2. Bank of China (Hongkong), Ltd
3. PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
4. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
5. PT Bank ICBC Indonesia
6. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
8. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
9. PT Bank OCBC NISP, Tbk
10. PT Bank Permata, Tbk
11. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
12. PT Bank UOB Indonesia
Baca Juga: Perdana Menteri China Desak Negara-Negara Besar Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Sedangkan bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:
1. Agriculture Bank of China
2. Bank of China
3. Bank of Ningbo
4. Bank Mandiri Shanghai Branch
5. China Construction Bank
6. Industrial and Commercial Bank of China
7. Maybank Shanghai Branch
8. United Overseas Bank (China)
Kerja sama ini, menurut BI, merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.