Uang Miliaran Rupiah Raib di Maybank, DPR: Bank Bisa Kena Sanksi

13 November 2020, 07:27 WIB
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Komisi XI. /Foto: Instagram @puterikomarudin/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus raibnya uang miliaran rupiah milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya di Kantor Cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Cipulir, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu menjadi sorotan dari Komisi XI DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak penyelesaian kasus sesuai hukum yang berlaku.

Selain tu, dia mendesak penguatan perlindungan konsumen dan sistem pengawasan internal perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada industri sektor perbankan.

Baca Juga: Ada 60 Juta Lansia pada 2045, Siapkah Negara Memperlakukan dengan Baik?

Baca Juga: Sebut Nyai Nikita Mirzani Bermulut Sampah, Habib Alwi Ancam Lapor ke Polisi Hari Ini

“Tentu dalam kasus penggelapan uang nasabah tersebut, kita mendukung proses investigasi oleh pihak yang berwenang untuk mencari tahu perkaranya yang tengah terjadi saat ini dan agar cepat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” kata Puteri, Kamis 12 November 2020.

Menurutnya, kepercayaan nasabah merupakan hak krusial yang mendasari bisnis perbankan. Kepercayaan ini muncul jika bank dapat memberikan jaminan keamanan atas dana nasabah yang disimpan.

”Jangan sampai kasus hilangnya dana nasabah ini menjadi masalah buruk, sehingga mengancam hubungan baik antara pihak nasabah dan bank,” tegasnya dikutip Seputartangsel.com dari dpr.go.id.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mengungkit Lagi Kasus Habib Rizieq, Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda

Baca Juga: Covid-19 Belum Pulih, Rencana Reuni 212 Disarankan Ditunda Tahun Depan

Puteri juga mengingatkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjamin perlindungan konsumen pada sektor jasa perbankan.

Secara umum, jelasnya, perlindungan nasabah sudah diatur dalam UU konsumen. Maka OJK menjamin perlindungan konsumen jasa keuangan sesuai  UU OJK dan POJK Nomor 1 Tahun 2013.

Ditambahkan, dalam hal ini, OJK berkewajiban untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak bank dan konsumen untuk mendapatkan kesepakatan penyelesaian.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Kecewa Banyak Siswa di NTT Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Ratusan WNI Termasuk Ibu dan Bayi Dipulangkan dari Malaysia

"Kemudian bagi bank yang memang terbukti melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Puteri Anetta juga meminta adanya penguatan sistem pengawasan internal perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kita mendorong OJK agar secepatnya melaksanakan kewenangan untuk menilai sistem pengawasan internal masing-masing bank. Bahkan wajib menerapkan sistem manajemen dan pengendalian risiko sesuai ketentuan,” tandasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler