Marketplace Shopee dan Bukalapak Copot Iklan Jual Uang Rp75.000 Seharga Jutaan Rupiah

19 Agustus 2020, 17:55 WIB
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Foto: */Rizky Perdana/PRFM/

SEPUTARTANGSEL.COM - Uang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 75 dengan nominal Rp75.000 yang diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020 jadi barang buruan kolektor.

Uang yang dicetak hanya sejumlah 75 juta lembar itu jadi cara mudah pemerintah mendapatkan dana segar dari masyarakat.

Meski dibatasi tiap orang hanya dibolehkan menukar 1 lembar dengan menunjukkan KTP, 75 juta lembar itu diyakini bakal terjual semua melihat besarnya animo masyarakat untuk mengoleksinya.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: Jangan Ada Kelas Tatap Muka SD dan SMP Sebelum Ada Kajian

Karena penukaran dibatasi hanya boleh 1 lembar per KTP, akhirnya muncul penawaran di marketplace dengan harga gila-gilaan.

Hanya berselang dua hari setelah diluncurkan, uang pecahan Rp75.000 tersebut dilaporkan banyak dijual di sejumlah marketplace, di antaranya Shopee dan Bukalapak.

Baik di Shopee maupun Bukalapak, uang tersebut dijual hingga angka Rp50 jutaan. Menyikapi hal tersebut, Shopee dan Bukalapak langsung mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 18 Agustus 2020: Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 700

Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana Noverdi dalam keterangan persnya, Selasa 18 Agustus 2020 mengaku telah mengambil tindakan, yakni dengan menurunkan iklan penjualan uang pecahan baru itu dari aplikasi.

"Saat ini kami telah memastikan produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp75.000 dengan harga tidak sesuai dari aplikasi diturunkan guna kenyamanan dan keamanan semua pengguna," kata Aditya Maulana Noverdi.

Ditambahkan, Shopee secara aktif melakukan pemantauan terhadap produk yang dijual dalam aplikasinya.

Baca Juga: Google Donasikan 2,2 Juta Dolar AS untuk Dukung Korban Ledakan Beirut

Hal itu dilakukan agar produk yang dijual sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.

"Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan CIMB Niaga setelah melakukan pemeriksaan online melalui aplikasi atau situs Bank Indonesia," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bukalapak melalui keterangan resmi, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin Positif Covid-19 dan Dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat

"Kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Bukalapak.

Dari pantauan Seputartangsel.com, baik di Shopee, Bukalapak dan Tokopedia saat ini tak ditemukan lapak yang menjual uang Rp75.000 tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Bank Indonesia merilis uang pecahan Rp75.000 ini hanya sebanyak 75 juta lembar..

Baca Juga: Donald Trump Nyaris Celaka, Pesawat Air Force One Hampir Ditabrak Drone

Uang rupiah khusus tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id. Sedangkan penukaran, dilakukan dalam dua tahap yakni mulai 17 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI di daerah.

Sementara untuk tahap kedua akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang telah ditunjuk.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler