Ketahuan Streaming Film Bajakan di Amerika Bisa Dibui 10 tahun Penjara

24 Desember 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi pembajakan hak cipta. /Foto: Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersembunyi di dalam lebih dari 5.000 halaman rancangan undang-undang Covid-19 stimulus bill, tertera peraturan baru yang bakal menghukum berat streamer yang membajak konten hak cipta dalam jumlah banyak.

Meskipun begitu "The Protecting Lawful Streaming Act" yang digagas oleh senator North Carolina dari partai Republik, Thom Tillis, tidak menarget pengguna yang mengakses konten bajakan.

Peraturan baru ini difokuskan pada layanan streaming komersial yang meraup keuntungan dari streaming konten hak cipta secara ilegal.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta, Cek Melalui Link Ini

Baca Juga: Sudah 3 Pekan Berjalan, Anies Baswedan Belum Sembuh dari Covid-19

Tillis mengatakan streaming ilegal telah merugikan ekonomi Amerika Serikat sebanyak 30 miliar Dolar setiap tahunnya.

"Legislasi yang berdasarkan akal sehat ini telah disusun dengan masukan dari para kreator, kelompok pengguna, dan perusahaan teknologi dan menargetkan secara sempit hanya pada organisasi kriminal, sehingga tidak ada streamer individual yang takut terkena hukuman," kata Tillis pada pernyataan secara tertulis sebagaimana dilansir CNN Business.

Jika dituntut, terdakwa dapat dipenjara maksimal 10 tahun atas berbagai pelanggaran, dan juga dikenakan denda.

Baca Juga: Link Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya

Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Akan Hapus Bantuan Langsung Tunai

Rancangan undang-undang bipartisan ini mendapat dukungan dari kedua partai, lima dari para senator partai Demokrat dan empat dari partai Republik, serta dukungan dari dua kelompok perlindungan konsumen.

Salah satu kelompok tersebut adalah Public Knowledge, yang menyebut RUU tersebut "dirancang secara sempit" sehingga tidak menarget netizen biasa.

Tahun lalu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menghukum dua programmer komputer dari Las Vegas karena membajak ribuan jam acara televisi dari Netflix dan Hulu dan melakukan streaming di website bernama iStremItAll dan Jetflicks.

Baca Juga: Cinta Mulia Tayang Pukul 18:15, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 24 Desember 2020

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Kamis 24 Desember 2020

Salah satu terdakwa mengaku meraup keuntungan sebanyak lebih dari 1 juta Dollar AS dari operasi pembajakannya.

RUU ini akan segera disahkan minggu ini setelah Presiden Donald Trump diharapkan menandatangani legislasi stimulus.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler