Turkmenistan Paksa Sumpah Warganya dengan Al Qur'an Agar Tidak Gunakan VPN

- 16 Agustus 2021, 23:57 WIB
(Ilustrasi) Terkenal sebagai salah satu negara dengan sensor Internet terburuk, Pemerintah Turkmenistan larang warganya menggunakan Virtual Private Network (VPN)
(Ilustrasi) Terkenal sebagai salah satu negara dengan sensor Internet terburuk, Pemerintah Turkmenistan larang warganya menggunakan Virtual Private Network (VPN) /Foto: Pixabay/Danny144/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para netizen di Turkmenistan, negara yang dikenal otoriter ini melaporkan bahwa mereka dipaksa untuk bersumpah di bawah kitab suci Al Qur'an untuk tidak menggunakan aplikasi Virtual Private Network (VPN).

Dengan sebuah aplikasi VPN pengguna dapat mengenkripsi lalu lintas data Internet serta menyamarkan IP Address komputer pengguna agar seolah-olah berasal dari negara lain, sehingga dapat mengakses konten yang diblokir oleh penyedia layanan Internet atau Pemerintah.

Dikutip dari Radio Free Europe/Radio Liberty Senin 16 Agustus 2021, sejumlah pengguna Internet di negara bekas republik Uni Soviet ini menyebutkan bahwa mereka diinstruksikan untuk bersumpah dengan Al Qur'an setelah memasang layanan Internet di rumah mereka.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Diperpanjang, Raden Rauf: Sudah pada Level Bodo Amat

Meskipun dilarang, VPN seringkali digunakan warga Turkmenistan untuk melewati pemblokiran konten oleh Pemerintah.

"Saya telah menunggu satu setengah tahun setelah mengisi semua dokumen dan menandatangani formulir permohonan pemasangan Wifi di rumah saya. Sekarang mereka bilang saya harus bersumpah dengan Al Qur'an bahwa saya tidak akan menggunakan VPN," kata seorang netizen bernama Ainur.

"Tapi tidak ada yang bisa saya akses tanpa VPN. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan," ungkapnya.

Menurut koresponden RFE/RL, seorang pejabat kementerian keamanan nasional telah menuntut agar semua pengguna Internet bersumpah dengan Al Qur'an.

Baca Juga: Soroti Pidato Kenegaraan Presiden, Mardani: Disayangkan Jokowi Absen Ucapkan Duka Cita untuk Korban Covid-19

Halaman:

Editor: Ihya R. Azzam


Tags

Terkait

Terkini

x