Aplikasi yang Sedang Ramai Diperbincangkan, Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

- 18 Februari 2021, 09:08 WIB
Aplikasi Clubhouse belum mendapat izin Kominfo
Aplikasi Clubhouse belum mendapat izin Kominfo /Foto: App Store / aplikasi Clubhouse/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ramai sedang diperbincangkan aplikasi Clubhouse, sebagai platform untuk berdiskusi dan audio chat.

Dilansir Seputartangsel.com dari Antara, aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Clubhouse belum terdaftar.

Baca Juga: SELAMAT! Pemeran Simon Basset 'Bridgerton', Regé-Jean Page Raih Penghargaan di IMDb.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Virus Corona Bisa Bertahan Lebih dari Seminggu di Bagian Dalam Masker

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa 16 Februrai 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjelaskan, sebagai platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke Kominfo.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," tulis  Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Jennifer Jill dan Suaminya, Ajun Perwira serta Anaknya Terciduk Kasus Narkoba

Baca Juga: Mbappe Jadi Pahlawan PSG Bungkam Barcelona Saat Neymar Absen di Camp Nou

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Baca Juga: Database Diretas Diselipkan Soal UU ITE dan Jokowi, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Unggah Foto Gunung Pangrango Bisa Terlihat dari Kemayoran, Arbain Rambey Kasih Komen

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.

Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Baca Juga: Waduh, KPAI Temukan 119 Pelajar Menikah Usia 15 Hingga 18 Tahun Akibat Pandemi Covid-19

Baca Juga: UU ITE Diusulkan Revisi, Ini Beberapa Pasal Karet yang Dianggap Bisa Menjerat Siapa Saja

Clubhouse dirilis sejak Maret tahun lalu, popularitasnya meroket di Indonesia sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang penggunanya bebas mendaftar, Clubhouse hanya bisa didapat melalui undangan khusus.

Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse.

Baca Juga: Semakin Memanas, Kapal Perang Angkatan Laut AS Menyusuri Laut China Selatan, Menantang China?

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Tanda Bahaya Puncak Musim Hujan Bagi Warga Jateng

Namun untuk bisa mendaftar dan masuk, pengguna aplikasi harus mendapatkan undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini