Menurut aturan PKPU no 13 setiap paslon yang melaksanakan kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa maksimal 50 orang.***
Menurut aturan PKPU no 13 setiap paslon yang melaksanakan kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa maksimal 50 orang.***
Editor: Sugih Hartanto