Polisi Baru Tahu Identitas Pemerkosa Viral di Bintaro Setelah Lacak Akun Peneror Korban

- 11 Agustus 2020, 11:04 WIB
Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren yang diviralkan oleh korbannya setelah setahun berlalu.
Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren yang diviralkan oleh korbannya setelah setahun berlalu. /- Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren diancam hukuman berlapis hingga 15 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020 siang.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengungkapkan, tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Agustus 2020: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot di Awal Pekan

Selain itu, juga hukuman pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga bisa dikenai pasal 29 UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Raffi ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tangsel di Jalan Swadaya Kelurahan Perigi Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Pakar Politik: Walaupun Didukung PDIP, Prabowo Sulit Menangi Pilpres 2024

Peristiwa kejahatannya sendiri terjadi pada 13 Agustus 2019. Kasus ini menjadi viral setelah korbannya, Amy Fitria speak up di akun instagram pribadinya.

AKP Muharram Wibisono menjelaskan, pada saat kasus ini pertama dilaporkan, kepolisian kesulitan untuk menangkap pelaku, karena korban tak kenal dengan pelaku.

"Saat pelaporan itu kita gali keterangan dari korban dan saksi, tapi karena mereka tak ada yang mengenali pelaku akhirnya kita kesulitan," jelas Muharram.

Baca Juga: Guru di Polandia Mengajar Murid Lewat Game Horor Virtual Reality

Konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan di Bintaro, Senin 11 Agustus 2020 di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
Konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan di Bintaro, Senin 11 Agustus 2020 di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). - Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

Diakui Muharram, memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu.

"Tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu adalah pelakunya," jelas Muharam.

Baru setelah Amy speak up di akun Instagramnya dengan menampilkan rangkaian foto CCTV dan tangkapan layar teror dari pelaku melalui Direct Message (DM), identitas pelaku makin terbuka.

Bahkan, Amy menyebut dengan jelas nama Raffi Idzamallah sebagai pelaku yang memperkosanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi

Dilanjutkan Muharram, pihaknya baru bisa menemui titik terang saat mendapat bantuan dari unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu, polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirim kepada korban.

"Kita dibantu Bareskrim Mabes, lalu mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu.

Menurut Muharram usai melampiaskan nafsunya pelaku membawa kabur handphone milik korban.

Baca Juga: Viral di Instagram, Video Balita Perempuan Pegang Botol Miras dan Berjoget

Dari sanalah pelaku mengetahui akun instagram korban. Selanjutnya, pelaku berganti-ganti akun meneror korban serta kerap mengirimi gambar vulgar.

"Pelaku ini menghilangkan jejak barang bukti di dalam HP korban, karena sering ada notifikasi dan panggilan masuk. Kemudian berganti-ganti akun mengintimidasi korban melalui akun media sosialnya," tandasnya.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x