Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Zulpan menjelaskan, ponsel milik korban itu dijual AJL kepada S dan J seharga Rp30 ribu.
Dari penangkapan kedua tersangka penadah itu, petugas kemudian meringkus AJL di kontrakannya di kawasan Jelupang, Serpong Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Zulpan mengungkapkan, tersangka AJL memang telah menyiapkan senjata tajam (sajam) untuk dibawa saat beraksi.
Sebagaimana diberitakan, aksi curas itu terjadi di kamar kos Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 02.00 WIB.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya satu unit handphone, satu bilah mata pisau dan gagang pisau bernoda darah.
"Satu helai sprei, celana jeans dan kaos," ucapnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bintaro XChange Ternyata Korban PHK, Diduga Alami Depresi
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Jadi Pasal 480 ini dikenakan kepada 2 orang yang menerima penjualan handphone dari pada pelaku," tukasnya.***