Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Notaris Sebagai Saksi, Seorang Mangkir

- 2 Juni 2022, 23:32 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 Notaris sebagai saksi, seorang mangkir. KPK telah menetapkan 3 orang tersangka.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel (Tangerang Selatan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 Notaris sebagai saksi, seorang mangkir. KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. /Foto: Instagram @smkn7tangsel/

"Siti Zamzam tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ucapnya.

Selain Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel, Banten tahun anggaran 2017 itu.

Baca Juga: Rampok Siang Bolong di Ciputat, Ikat Korban dan Gasak Perhiasan Emas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Ardius, KPK juga menjerat dua tersangka dari pihak swasta atas nama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka," jelas Alex dalam konferensi pers, Selasa 26 April 2022.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini