Pemudik Harus Isi eHAC Agar Bisa Mudik, Berikut Syarat dan Cara Pengisiannya

- 13 April 2022, 15:39 WIB
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. /Dok. Kemenkes/

a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC, tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang mana telah dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan cara-cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik, adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkini

x