Pemudik Harus Isi eHAC Agar Bisa Mudik, Berikut Syarat dan Cara Pengisiannya

- 13 April 2022, 15:39 WIB
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. /Dok. Kemenkes/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin pergi mudik untuk mengisi eHAC terlebih dahulu di aplikasi PeduliLindungi, setelah sebelumnya diberlakukan hanya pada transportasi udara.

Kini pemerintah telah memberlakukan eHAC di seluruh moda transportasi umum mau itu udara, laut, dan darat. Hal ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaran umum.

Menurut Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dengan diterbigkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat harus mengisi eHAC sebagai syarat mudik untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Pengamat IT: Sudah Doxxing, Aparat Berlindung di Akun Anonim

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenkes, pada Rabu 13 April 2022.

Dalam pelaksanaannya sendiri, dimulai dari 5 April 2022 petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan pemudik melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Menurut Setiaji khusus bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan diberlakukan sistem secara acak dalam pemeriksaannya nanti.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” kata Setiaji.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik, agar dapat memperoleh status kelayakan perjalanan, yaitu:

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkini

x