MUI Tangsel Tak Tegas Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan, Masjid dan Tempat Umum

- 20 Mei 2020, 07:55 WIB
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018  di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018 di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: instagram / @anggaaguw

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak secara tegas melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan, masjid atau tempat umum.

Hal itu terungkap dalam surat edaran MUI Tangsel bernomor 043/XI-08/SR/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Saat Pandemi Covid-19.

Surat bertanggal 18 Mei 2020 atau 25 Ramadan 1441 H itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Tangsel KH M. Saidih SAg dan Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan KH Nasuha Abu Bakar.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rabu 20 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Dalam surat edaran itu dipaparkan ketentuan hukum secara umum berpedoman pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Di antaranya disebutkan, salat Id hukumnya adalah sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.

Disebutkan pula, salat Id disunnahkan bagi setiap muslim lelaki maupun perempuan, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir) secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

Secara hukum Islam, salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid musala dan tempat lainnya.

Baca Juga: Per 19 Mei 2020, Warga Tangsel Meninggal Karena Covid-19 Tembus 100 Orang

Namun, salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di rumah.

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19, MUI Tangsel dalam surat edaran ini menyebutkan,salat Id boleh dilakukan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat muslim yang berada di kawasan terkendali atau bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Masjid, musala, atau tempat lain tersebut, terlebih dulu dilakukan verifikasi/pemantauan terhadap dahulu potensi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 19 Mei 2020: Positif 18.496 Sembuh 4.467 Meninggal 1.221

Sedang di daerah yang penyebaran Covid-19 belum terkendali (zona merah), MUI Tangsel memperbolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

"Pelaksanaan salat Idul Fitri baik di Masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khotbah," tulis edaran tersebut.

Baca Juga: Menag Kutip BIN: Salat Id di Luar Rumah Bisa Lonjakkan Kasus Positif Covid-19

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x