Wali Kota Airin Rachmi Diany: Sampai Akhir Maret, ASN Tangsel Work From Home

- 18 Maret 2020, 21:55 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. /- Foto: Dok. Humas Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai 18 hingga 31 Maret 2020, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memerintahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tangsel untuk menjalankan tugas dinas di tempat tinggalnya (Work From Home).

Instruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 443/844/BKPP tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemkot Tangsel, Selasa 17 Maret 2020.

Baca Juga: Melonjak, Pasien Positif Corona di Indonesia Total 227 Orang dan 19 Meninggal

"Sesuai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, ASN Tangsel saya instruksikan menjalankan tugas dinas di tempat tinggalnya," jelas Airin.

Penyesuaian sistem kerja ASN Tangsel tersebut diberlakukan sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, protokol tersebut diberlakukan bagi seluruh posisi kedinasan ASN kota Tangsel, kecuali bagi Sekrrtaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekertaris DPRD, Kepala Pelaksana, Kepala Bagian Pada Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan 1 (satu) level Pejabat Struktural di bawahnya, atau ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di Indonesia Kini 7 Orang

"Terkait dengan hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah akan diberikam tugas untuk menyusun jadwal piket petugas pelayanan", jelasnya dalam surat tersebut.

Menurut Airin, hal itu juga untuk memastikan agar penyelenggaraan Pemerintahan serta pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dan tidak terhambat.

"Pelayanan daerah secara daring/online yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, tetap berjalan seperti biasa," tambahnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Orang Dengan Golongan Darah O Rentan Terinfeksi Virus Corona?

Sedangkan untuk pelayanan daerah yang bersifat administratif dilakukan dengan cara penyerahan berkas kepada petugas, dalam hal ini petugas diwajibkan menggunakan masker.

Petugas pelayanan yang tetap melayani secara langsung diwajibkan menyediakan sarana pencuci tangan berupa air yang mengalir, sabun antiseptic mau pun hand sanitizer di tempat pelayanan.

Sedang ASN yang bekerja di rumah wajib melakukan presensi kehadiran sebanyak dua kali per hari untuk absensi kedatangan serta kepulangan melalui Layanan Administrasi Kepegawaian (LASIK).

"Mereka juga wajib mengisi aktivitas harian dengan sasaran kerja pegawai melalui aplikasi tersebut, serta siap hadir pada waktu-waktu yang diperlukan oleh Pimpinan," jelas Airin.

Baca Juga: Jubir COVID-19 Provinsi Banten: Warga Pondok Aren yang Meninggal Adalah Pasien Nomor 35

Sementara itu, para atasan langsung wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah. Pemantauan akan dilakukan melalui aplikasi tersebut maupun teknologi informasi lainnya.

"Untuk pelaksanaan rapat maupun pertemuan penting, diutamakan dilakukan melalui sarana teleconference atau video confrence dengan memanfaatkan sistem informasi komunikasi maupun media elektronik", tambahnya.

"Apabila berdasarkan kepentingan yang sangat tinggi sehingga harus tetap diselenggarakannya rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, harap tetap memperhatikan social distancing," tegas Airin. (*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x