Oleh karena itu, tiga pelaku kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana terhadap para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
"Kami memaksimalkan berbagai informasi yang diterima oleh tim yang sudah terbentuk teesebut untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyebaran dan merusak generasi muda kita," tambahnya.***