Polres Tangerang Selatan Tangkap Tiga Pengedar 1 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

- 25 Desember 2021, 13:09 WIB
Konferensi pers Polres Tangsel terkait penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kg senilai Rp1.8 miliar
Konferensi pers Polres Tangsel terkait penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kg senilai Rp1.8 miliar /Instagram/@humaspolrestangsel/

Oleh karena itu, tiga pelaku kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana terhadap para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

"Kami memaksimalkan berbagai informasi yang diterima oleh tim yang sudah terbentuk teesebut untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyebaran dan merusak generasi muda kita," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah