Di dalamnya, belajar secara online sudah bisa dimulai, dari tingkatan PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
“Dengan beberapa catatan, yakni persetujuan orang tua, penggunaan protokol kesehatan, kapasitas ruangan maksimal 50%, pembagian kelompok siswa berdasarkan hari, lama belajar offline maksimal 4 jam di sekolah, dan sebagainya,” tulis Pilar tentang aturan belajar tatap muka.
Baca Juga: Kota Tangsel Mulai Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya: Ada Pembelajaran Tatap Muka
Selain aturan yang disebutkan, Pilar mengatakan ada hal lain yang harus dimiliki sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka.
Sekolah harus sudah siap memenuhi standar persyaratan yang telah diatur Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, agar proses belajar mengajar tetap aman dan nyaman.
“Mudah-mudahan dengan pembelajaran tatap muka secara langsung ini, bisa mengembalikan kualitas akademik yang ideal dan terbaik bagi para siswa,” pungkas Pilar. ***