SEPUTARTANGSEL.COM – Seleksi penerimaan CPNS Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Sama dengan lembaga dan pemerintahan daerah lain, seleksi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, seleksi juga berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 871/Kep.163-Huk/2021 tentang Kebutuhan Pegawai Sipil Negara.
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Begini Caranya Agar Bisa Lolos, Simak Lengkapnya
Siapa saja yang dapat melamar menjadi CPNS dan mengikuti seleksi?
Dari Surat Pengumuman Nomor 0813/ 01 – Pansel. ASN yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Bambang Noertjahjo dan diterima SeputarTangsel.Com diketahui persyaratan CPNS Tangsel sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
2. WNI yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar sebelumnya tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI.