Selain itu, seluruh penerima vaksin juga berhak mendapatkan perlindungan berupa produk asuransi secara gratis melalui produk Medishield Insurance.
Perlindungan asuransi tersebut meliputi manfaat Santunan Tunai Rawat Inap dengan nilai pertanggungan Rp.150.000 per hari, selama maksimal 14 hari sejak waktu menerima vaksin, apabila penerima vaksin mengalami reaksi khusus setelah vaksinasi dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Sudah Dinyatakan Aman oleh BPOM dan Masyarakat Diminta Tidak Pilih Vaksin
Albert menjelaskan, percepatan distribusi vaksin akan membantu Tangsel untuk mengaktifkan kembali pembangunan, perencanaan dan pemulihan ekonomi daerah, sehingga juga turut berkontribusi terhadap upaya pemerintah pusat dalam mendorong pemulihan ekonomi skala nasional yang sebelumnya hancur akibat pandemi Covid 19. ***