Baca Juga: WHO Pastikan Pandemi Covid-19 Tidak Akan Selesai hingga Akhir 2021 Ini, Berikut Penjelasannya
Sebagaimana pemantauan SeputarTangsel.Com pada Senin, 1 Maret 2021, terpasang sebuah banner berukuran kurang lebih 1x1 meter di setiap sudut dinding flyover.
Banner tersebut menjelaskan kepada masyarakat bahwa akan ada tindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori dinding flyover.
Akan ada hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi yang melanggarnya.***