Pelaku Vandalisme Flyover Gaplek Terancam Enam Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

- 3 Maret 2021, 20:43 WIB
Flyover Gaplek, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban vandalisme.
Flyover Gaplek, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban vandalisme. /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Fiekry/

Baca Juga: WHO Pastikan Pandemi Covid-19 Tidak Akan Selesai hingga Akhir 2021 Ini, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana pemantauan SeputarTangsel.Com pada Senin, 1 Maret 2021, terpasang sebuah banner berukuran kurang lebih 1x1 meter di setiap sudut dinding flyover.

Banner tersebut menjelaskan kepada masyarakat bahwa akan ada tindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori dinding flyover.

Akan ada hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi yang melanggarnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x