Pelaku Vandalisme Flyover Gaplek Terancam Enam Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

- 3 Maret 2021, 20:43 WIB
Flyover Gaplek, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban vandalisme.
Flyover Gaplek, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban vandalisme. /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Fiekry/

SEPUTARTANGSEL.COM – Maraknya kasus vandalisme yang merusak fasilitas umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemerintah harus bertindak tegas.

Terakhir, vandalisme menimpa tembok flyover Gaplek yang menghubungkan jalan dari arah Ciputat menuju Parung dan sebaliknya.

Aksi vandalisme ini sempat menjadi sorotan lantaran berisi tulisan dengan kata-kata yang tidak senonoh berukuran besar.

Baca Juga: Terhenti di Swiss Open 2021, Gloria dan Hafiz Merasa Kecewa

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Begini Komentar Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK

Padahal, dinding flyover baru dicat dengan warna dasar untuk selanjutnya akan dibuat mural.

"Flyover rencananya akan dibuat mural raksasa, pekerjaan tersebut adalah CSR dari PT. WIKA,” tulis akun Instagram resmi @dputangsel di kolom komentar unggahan akun IG @seputartangsel, Sabtu 27 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 25 Februari 2021 pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel telah melakukan pengecatan persiapan mural di bagian dinding flyover.

Baca Juga: Waspada, Virus Corona Baru Telah Masuk Indonesia, 2 di Karawang Setelah Perjalanan dari Luar Negeri

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x