"Polisi masih mendalami adanya kelompok lain dalam komplotan ini," tambah Kapolres Tangsel.
Terhadap kedelapan tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP jo pasal 26 no 3 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan
Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan
Polisi juga masih melakukan pengembangan dari kasus ini. ***