Update Mayat dalam Karung di Danau Gawir Legok: Ini Tampang 2 Pembunuh, Motifnya Mengejutkan

3 Juni 2022, 07:48 WIB
Polisi memamerka 2 tersangka pembunuh Suherlan yang ditemukan mayatnya di dalam Karung di Danau Gawir bekas galian pasir Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menangkap dua tersangka pembunuh Suherlan, yang jenazahnya ditemukan terikat di dalam karung di Danau Gawir, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Dua tersangka masing-masing berinisial SY (35) dan MY (18) ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Juni 2022 pagi.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu didasari oleh rasa sakit hati.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa 2 Notaris Sebagai Saksi, Seorang Mangkir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis 2 Juni 2022.

Dalam kesempatan itu, polisi juga memamerkan kedua tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

"Tersangka ada dua tadi sudah kita tampilkan. SY (35) tahun sebagai eksekutor dan mengatur strategi dan MYM (18) tahun dengan peran sebagai pembantu eksekutor," kata Zulpan.

Baca Juga: Mayat dalam Karung di Danau Gawir Legok, Dipastikan Korban Pembunuhan

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Zulpan mengungkapkan, tersangka mengaku motif di balik aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi perasaan sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan salah satu pelaku yaitu SY.

"Motif dari kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita terkait kasus ini antara lain barbel yang terbuat dari semen, satu ikat pinggang berwarna hitam, satu karung putih, satu karung berwarna biru.

Baca Juga: Mayat Pria dalam Karung di Danau Gawir di Legok, Polres Tangsel akan Lakukan Autopsi

"Tali sepatu, plastik warna hitam, tali karet, satu sepatu warna putih, lakban transparan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor," jelas Zulpan.

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menambahkan, kedua tersangka diketahui juga mengambil dan menjual mobil korban usai melakukan pembunuhan.

"Mereka mengambil mobil korban untuk dijual," tandasnya.

Seperti diberitakan, warga di Desa Legok, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di Danau Gawir, bekas galian pasir pada Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Onani di Semak-semak Stasiun Sudimara, Pamer Kemaluan ke Penumpang KRL

Dari hasil pemeriksaan sementara, di dalam karung tersebut, mayat Suherlan diikat dan terdapat alat pemberat. Selain itu, kepala korban juga dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.

Terkait kasus ini, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler