Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ditangkap di Pesantren Al Madad Serpong Tangsel dengan Teknologi Canggih

13 April 2022, 22:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Dhia Ul Haq, seorang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando di Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan Dhia Ul Haq diketahui dengan bantuan teknologi canggih. /Foto: PMJ News /

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu tersangka pengeroyokan Ade Armando bernama Dhia Ul Haq ditangkap polisi di Pesantren Al Madad Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dhia Ul Haq disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali melepaskan pukulan kepada Ade Armando.

Polisi mengaku berhasil menemukan keberadaan Dhia Ul Haq dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ade Armando Dijenguk Anggota Wantimpres, Dokter Eva Sri Diana Chaniago: Makin Meyakinkan Fakta

"Kami tangkap di sana berdasarkan teknologi yang dimiliki Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 13 April 2022.

Kendati begitu, Zulpan tak menyebutkan teknologi apa yang dimaksudnya. Selain itu, meski ditangkap di lingkungan pondok pesantren, Zulpan menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.

"Tapi, kenapa dia di sana (pondok pesantren), masih pendalaman," tambahnya.

Baca Juga: Ade Armando Dapat Surat Terbuka, Refly Harun: Negara Berperan sebagai Aktor Pembelahan Masyarakat

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Dhia Ul Haq yang sempat buron, ditangkap pada hari Rabu, dini hari.

"Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq," kata Zulpan.

Ditambahkan Zulpan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq atas keterlibatannya dalam pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat di tengah Aksi 11 April 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Pengamat IT: Sudah Doxxing, Aparat Berlindung di Akun Anonim

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, 4 Lainnya Diminta untuk Serahkan Diri

Enam tersangka itu adalah Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif, Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler