Pasutri di Tangerang Selatan Diringkus Polisi Usai Tipu Korbannya Lewat Aplikasi Percakapan Online

25 Desember 2021, 13:25 WIB
Gelar perkara kasus pencurian oleh pasutri, di Polres Tangerang Selatan /Dok. PMJ/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JS (39) dan VP (44) ditangkap anggota kepolisian Tangerang Selatan karena telah melakukan aksi pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam gelar perkara kasus pencurian pada 24 Desember kemarin mengatakan, pelaku VP sebelumnya telah berkenalan dengan korban AF (46) lewat aplikasi percakapan online.

Baca Juga: Cuma Butuh Sehari, Polres Balaraja, Banten Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Kemudian keduanya mengatur janji untuk bertemu di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

"Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum, lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju," ungkap Iman dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Lebih lanjut, Iman mengatakan di tengah perjalanan pelaku VP sempat meminta kepada korban untuk mampir ke sebuah minimarket untuk membeli kopi.

Kopi tersebut ternyata sengaja dibeli untuk digunakan tersangka VP melancarkan aksi pencuriannya tersebut.

Baca Juga: Setelah Melakukan 10 Kali Aksi Pencurian, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tangsel

Pasalnya, sesampainya di hotel VP mencampurkan kopi tersebut dengan obat dan berdalih untuk menjaga stamina saat berhubungan seksual.

"Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberikan minuman, yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan," tutur Iman.

Setelah korban AF sadar, dirinya menyadari bahwa handphone dan kunci mobil miliknya telah hilang.

Baca Juga: Hati-hati Pencurian Uang Lewat ATM, Begini Modus Pelaku, Waspadalah!

Saat ia cek ke parkiran benar saja ternyata mobil miliknya ikut lenyap dibawa kabur VP.

Suami VP sendiri, JS ternyata telah bersiaga di luar hotel untuk membawa kabur kendaraan milik teman kencan istrinya tersebut.

"Tersangka VP bekerja sama dengan suaminya JS saat melakukan aksi pencurian," kata Iman.

"Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain," lanjutnya.

Mobil hasil curian itu kemudian berhasil dijual ke wilayah Jepara seharga Rp28,5 juta.

Selain pasangan suami istri tersebut, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan pun turut mengamankan dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42).

Bahkan Iman menyebut ada tiga tersangka lain yakni A (40), E (40), dan A (40) yang ikut bersama IM menjual mobil tersebut ke wilayah Jepara.

Ketiga pelaku tersebut kini masih dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO," tutur Iman.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," lanjutnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler