Polres Tangerang Selatan Tangkap Tiga Pengedar 1 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

25 Desember 2021, 13:09 WIB
Konferensi pers Polres Tangsel terkait penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kg senilai Rp1.8 miliar /Instagram/@humaspolrestangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Tiga pelaku dengan inisial AL, JL, dan SY memiliki rencana untuk mengedarkan narkoba jenis sabu itu pada malam tahun baru nanti.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin kepada wartawan saat melakukan konferensi pers pada Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Tretan Muslim dan Majelis Lucu Indonesia Tahu Coki Pardede Pengguna Sabu, Deddy: Kenapa Nggak Lapor?

"Sore hari ini kami akan merilis hasil kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang mana berdasarkan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Satres Narkoba polres Tangerang Selatan," ungkap Iman Imanuddin dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @humaspolrestangsel pada Sabtu, 25 Desember 2021.

"Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga melakukan penjualan terhadap narkoba jenis sabu," sambungnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba ini, pihak kepolisian menyita sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Coki Pardede Konsumsi Sabu Sejak 8 Bulan Lalu, Polisi: Sempat Berhenti tapi Pakai Lagi

"Barang bukti yang berhasil diamankan itu sejumlah 1 kilogram sabu atau kurang lebih 1.000 gram sabu," katanya.

Oleh karena itu, tiga pelaku kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana terhadap para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

"Kami memaksimalkan berbagai informasi yang diterima oleh tim yang sudah terbentuk teesebut untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyebaran dan merusak generasi muda kita," tambahnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler