SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio meminta bakal calon presiden (bacapres) yang memiliki buzzer untuk tidak saling menyerang satu sama lain.
Hendri Satrio meminta para buzzer dari bacapres untuk menyerang ambang batas presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendri Satrio melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada Minggu, 28 November 2021.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Threshold Sebagai Demokrasi Kriminal, Partai Bisa Disewa Bandar
"Kalo Bacapres punya Buzzer, saran saya, gak usah saling hantam dengan Bacapres lainnya, sikat ambang batas Presiden gitu loh," cuit Hendri Satrio yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @satriohendri.
Hendri Satrio juga mengatakan, jika ambang batas presiden tidak ada, maka sosok yang didukung oleh para buzzer untuk menjadi calon presiden (capres) bisa mencalonkan diri dengan mudah.
Dia memberikan contoh, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Ridwan Kamil yang menjabat sebagai kepala daerah, posisi mereka semua sama.
Alasannya, ketiga sosok tersebut belum tentu bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres karena belum mempunyai tiket atau belum tentu diusung oleh partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold.
"Kalo PTnya 0 persen alias gak ada kan Jagoan anda berpeluang ikut kompetisi, jadi energinya gak terbuang sia sia," kata Hendri Satrio.
"Misalnya ya, ngapain pasukan penggemar Ganjar ngehajar Anies, atau RK, lah posisinya sama kok, gak punya tiket, belum tentu bisa ikut kompetisi, " sambung Hendri Satrio.
Bahkan pria yang juga berprofesi sebagai dosen tersebut mengungkapkan jika para buzzer bersatu, ketiga sosok tersebut akan mudah dalam mencalonkan diri sebagai capres 2024.
"Tapi bila pasukan medsos bersatu gempur PT 0 persen nah kan kliatan hasilnya #Hensat. Buzzer bersatu demi Negeri," tulis Hendri Satrio.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Aturan ini menyebutkan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.***