E-KTP untuk Transgender Resmi Diterbitkan, Ini Isi Kolom Jenis Kelamin

4 Juni 2021, 07:07 WIB
30 orang Transgender lakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel, Rabu 2 Juni 2021 /Foto: Instagram @disdukcapil.tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kemendagri secara resmi menerbitkan e-KTP untuk kalangan transgender.

Kelompok transgender dikenal sebagai seseorang yang identitas kelaminnya setelah dewasa tidak sesuai dengan biologisnya sejak lahir.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah, hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Jenis Kelamin Transgender Tidak Ada di Kolom KTP-el

“Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan public yang setara dan nondskriminasi,” ujar Zudan Arif Fakhrullah

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Zudan menyampaikan hal tersebut saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 2 Juni 2021.

“Dengan memiliki KK dan KTP, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain,” ujar Arif Fakhrullah menambahkan.

Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Hapus Kebijakan Trump Larang Transgender di Militer

Dalam kesempatan yang sama Arif Fakhrullah menjelaskan terkait jenis kelamin yang dicantumkan.

Menurutnya, kolom jenis kelamin diisi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalamnya.

Seorang transgender laki-laki yang sudah melakukan perubahan jenis kelamin yang disahkan oleh pengadilan, akan dituliskan perempuan. Jika tidak, maka di e-KTP tetap dituliskan laki-laki.

Baca Juga: Artis Kanada Putuskan Jadi Transgender, Didukung Miley Cyrus hingga Tom Hopper

Dukcapil juga sudah melakukan jemput bola dengan melakukan pendataan kepada kaum disabilitas, kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, dan WNA yang mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

“Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” pungkas Zudan Arif Fakhrullah tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri sudah melayani pembuatan e-KTP pada transgender di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Marzuki Alie Terlibat dalam Kasus E-KTP: Fitnah Pasti Saya Laporkan

Ada sekitar 30 orang yang melakukan perekaman dari 9 provinsi di Indonesia: Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua.

“Ini merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kita membantu perekaman e-KTP nya, bagi warga transgender, total 30 orang dari 9 provinsi,” ujar Kepala Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan dikutip dari Serang News.Com.

Dedi menjelaskan, seluruh perekam transgender yang datang dipastikan berjenis kelamin laki-laki dan itu yang tertulis dalam KTP yang dibuat. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler