Videonya Viral Aniaya Anak, Bapak Kandung Diringkus Satreskrim Polres Tangsel

21 Mei 2021, 10:24 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis 20 Mei 2021 malam. /Foto: Dok. Humas Polres Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Netizen dihebohkan oleh video di facebook yang diunggah Rr, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Kamis 20 Mei 2021.

Pasalnya, dalam beberapa video itu terlihat seorang anak balita perempuan yang tengah dianiaya seorang lelaki yang merekam video.

Rr menyebutkan bahwa Kn, anak perempuan itu, adalah anaknya. Ia juga menyebut jelas nama pelaku dan alamat lengkapnya di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Anak Almarhum Ustadz Arifin Ilham, Muhammad Alvin Faiz Bercerai dengan Larissa Chou, Alasannya karena Ini

 

"Tolong bantuannya teman-teman untuk menshare video ini agar pihak #komnasperlindungan anak bisa membantu saya dalam kasus penganiayaan kepada anak," tulis Rr di akun facebooknya.

Rr juga menyebutkan bahwa keluarganya telah berusaha menyelamatkan Kn dari Wh, terduga pelaku penganiayaan.

"Ceritanya tadi siang pihak keluarga kami ingin menyelamatkan anak, baru sampai di rumah, si bapak ambil lagi si anak dengan berbagai ancaman dan perkelahian. Saya harap ada petugas yang bisa membantu kasus ini, sebab saya jauh di luar negeri," lanjutnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Palestina Termasuk 31 Anak-Anak Tewas, PM Israel Benjamin Netanyahu Tetap Ingin Serang Gaza

Sontak unggahan Rr viral di semua platform media sosial. Begitu viral, petugas Satreskrim Polres Tangsel bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel menyambangi alamat yang disebutkan oleh Rr.

Balita perempuan tersebut pun diselamatkan ke tempat yang aman oleh petugas. Namun, Wh ternyata telah melarikan diri.

Hanya dalam hitungan 1 jam, petugas Satreskrim berhasil mengamankan Wh dan membawanya ke Markas Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Diserbu Bom Israel, Anak-anak Gaza Palestina: Biasa Aja

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Kamis 20 Mei 2021 tengah malam menyebutkan, tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini adalah ayah dari korban.

"Dia bapak kandung. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," tegasnya.

"Sedang korban berusia 5 tahun, saat ini dalam proses mitigasi atas trauma yang dideritanya. Kondisinya saat ini sudah mau berkomunikasi," jelas Iman.

Terkait motif, Iman menyebutkan, tersangka mengaku cemburu kepada ibu korban dan melampiaskannya kepada korban.

Baca Juga: Viral Kasir Indomaret Dimarahi Karena Seorang Anak Membeli Game Online, Joshua: Didik Anak Jadi Jobdesc Kasir?

"Kami terapkan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegas Iman.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan, Pemkot mengutuk kejadian ini.

"Ini tidak layak dan sangat tidak boleh terjadi di Tangerang Selatan," tandasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler