Pelaku Vandalisme Flyover Gaplek Terancam Enam Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

3 Maret 2021, 20:43 WIB
Flyover Gaplek, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban vandalisme. /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Fiekry/

SEPUTARTANGSEL.COM – Maraknya kasus vandalisme yang merusak fasilitas umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat pemerintah harus bertindak tegas.

Terakhir, vandalisme menimpa tembok flyover Gaplek yang menghubungkan jalan dari arah Ciputat menuju Parung dan sebaliknya.

Aksi vandalisme ini sempat menjadi sorotan lantaran berisi tulisan dengan kata-kata yang tidak senonoh berukuran besar.

Baca Juga: Terhenti di Swiss Open 2021, Gloria dan Hafiz Merasa Kecewa

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Begini Komentar Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK

Padahal, dinding flyover baru dicat dengan warna dasar untuk selanjutnya akan dibuat mural.

"Flyover rencananya akan dibuat mural raksasa, pekerjaan tersebut adalah CSR dari PT. WIKA,” tulis akun Instagram resmi @dputangsel di kolom komentar unggahan akun IG @seputartangsel, Sabtu 27 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 25 Februari 2021 pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel telah melakukan pengecatan persiapan mural di bagian dinding flyover.

Baca Juga: Waspada, Virus Corona Baru Telah Masuk Indonesia, 2 di Karawang Setelah Perjalanan dari Luar Negeri

Baca Juga: Viral Selebgram Dinda Shafay Mengaku Dilecehkan Saat di Toilet Oleh Karyawan Kopi Kenangan

Namun, hanya berselang dua hari setelah pengecatan, flyover tersebut kembali menjadi korban vandalisme yang membuat pihak DPY Tangsel geram atas kejadian tersebut.

Kegeraman diungkapkan lewat unggahan insta story @dputangsel yang direpost @seputartangsel.

"Kami percantik, tapi mereka merusak," tulis insta story @dputangsel.

Baca Juga: Lebih Berbahaya! Varian Baru Virus Corona B117 Sudah Ditemukan di Indonesia, Kenal Gejalanya

Baca Juga: Laporan Intelijen AS Menghapus 3 Nama Terkait Pembunuhan Wartawan Jamal Khashoggi, Ada Apa?

Unggahan tersebut banyak dikomentari netizen. Mayoritas mengecam pelaku vandalisme.

“Tangkap, Posting dan viralkan pelakunya,” tulis akun resmi @dputangsel di kolom komentar @seputartangsel.

Karena sering terjadi kasus vandalisme terutama pada kawasan flyover Gaplek, Pemkot Tangsel akan menindak tegas pelakunya dengan pengadaan cctv di sekitar flyover.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sering Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan, Mardani Ali Sera: Amburadul

Baca Juga: WHO Pastikan Pandemi Covid-19 Tidak Akan Selesai hingga Akhir 2021 Ini, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana pemantauan SeputarTangsel.Com pada Senin, 1 Maret 2021, terpasang sebuah banner berukuran kurang lebih 1x1 meter di setiap sudut dinding flyover.

Banner tersebut menjelaskan kepada masyarakat bahwa akan ada tindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori dinding flyover.

Akan ada hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta bagi yang melanggarnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler