Tangsel Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begini Aturannya

11 Januari 2021, 11:12 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan /Foto: Humas Kota Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian meningkat. Pada Minggu 10 Januari dilaporkan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 22 kasus. 

Sehingga total kasus di Tangerang Selatan mencapai 4.069 dengan 3.391 orang sembuh dan 217 meninggal dunia. 

Mengikuti penetapan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona (KPCPEN) Pemkot Tangsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Baca Juga: Lakukan Monitoring Penyaluran BST, Dirjen PFM : Gunakan Dengan Bijak, Jangan Beli Rokok

Baca Juga: Dr. Tirta Disemprot Ruhut Sitompul: Memberi Keterangan Harus Tenang Jangan Emosional

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 443/73/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel. 

Pemberlakuan aturan ini dimulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangsel, aturan PPKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah, Begini Cara Ceknya

Baca Juga: Ngabalin Berikan Klarifikasi Terkait Postingan Perempuan Berlatar Pesawat Jatuh: Maafkan Saya

1. Kegiatan perkantoran dibatasi. Pembatasannya adalah 75 persen melakukan work from hom (WFH) dan 25 persen melakukan work from office (WFO).

2. Kegiatan restoran, untuk layanan di tempat maksimal 25 pesen dari kapasitas restoran. Untuk pesan antar/take away sesuai jam operasional.

3. Moda transportasi, membatasi jam operasional dan membatasi kapasitas penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Artis Arie Untung Berduka, Orang yang Sangat Dikagumi Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Baca Juga: Punya Gejala Ringan Covid-19 dan Harus Isolasi Mandiri, Begini Caranya

4. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
5. Kegiatan belajar mengajar di wilayah Tangsel dilakukan secara daring.

6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Pelaku usaha kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Keras Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Masih Melakukan Ini

Baca Juga: Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Politis PDIP Ini Langsung Minta Polisi Tangkap Jubir FPI

8. Pusat Perelanjaan (Mall). Dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung dan karyawan mall.

Dengan pembatasan ketat ini diharapkan masyarakat tetap disiplin dan konsiten melaksanakan protokol kesehatan.

"Selalu terapkan protokol 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," pesan Airin Rachmi Diany. *** 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: tangerangselatankota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler