Peringati Hari Kartini, HIKADA Tangerang Ajak Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual

- 21 April 2022, 16:54 WIB
Pengurus HIKADA Tangerang
Pengurus HIKADA Tangerang /Dok. Humas HIKADA Tangerang

"Kita juga patut bersyukur dengan disahkannya UU TPKS. Ini merupakan kado bagi kaum perempuan di Hari Kartini tahun ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan HIKADA Tangerang, Nunu Amalia menegaskan, baik perempuan maupun laki-laki harus melek hukum.

Menurutnya, sudah ada UU TPKS yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Tak hanya itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal UU tersebut.

"Sekarang sudah ada UU TPKS, ada perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Mari kita sama-sama kawal undang-undang tersebut," tegas Nunu Amelia.

Baca Juga: Selamat Hari Kartini, Kapolri Beri Pesan Kepada Para Polwan Indonesia

Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA, jumlah kekerasan seksual di Indonesia dari 1 Januari sampai 21 Februari 2022 sebanyak 1.114 kasus.

Sementara, sepanjang tahun 2021, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 10.247 kasus dengan jumlah korban sebanyak 10.368 orang.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x