Peringati Hari Kartini, HIKADA Tangerang Ajak Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual

- 21 April 2022, 16:54 WIB
Pengurus HIKADA Tangerang
Pengurus HIKADA Tangerang /Dok. Humas HIKADA Tangerang

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini pada hari ini, Kamis, 21 April 2022.

Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2022, Himpunan Keluarga Alumni Daarul Falah (HIKADA) Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Ketua Umum HIKADA Tangerang, Yusuf Naufal mengatakan kekerasan seksual masih marak terjadi di Indonesia, terutama kepada kaum perempuan.

Baca Juga: Iriana Jokowi Peringati Hari Kartini 2022, Momentum Bangkitnya Perempuan Indonesia Lawan Pandemi

"Kasus kekerasan seksual ini masih banyak terjadi, terutama kepada kaum perempuan. Di Hari Kartini ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat turut menolak kekerasan seksual," kata Yusuf Naufal dalam keterangan tertulis kepada SeputarTangsel.Com, Kamis, 21 April 2022.

Yusuf Naufal menjelaskan kekerasan seksual merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan menyasar seksualitas atau organ seksual orang lain tanpa persetujuan.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan kekerasan seksual dapat mengandung unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan untuk pemaksaan prostitusi.

Lebih lanjut, Yusuf Naufal mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, hal tersebut menjadi kado istimewa bagi kaum perempuan di Hari Kartini.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Kemenko PMK Akan Gelar Acara Pada 27 April 2021 Mendatang

"Kita juga patut bersyukur dengan disahkannya UU TPKS. Ini merupakan kado bagi kaum perempuan di Hari Kartini tahun ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan HIKADA Tangerang, Nunu Amalia menegaskan, baik perempuan maupun laki-laki harus melek hukum.

Menurutnya, sudah ada UU TPKS yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Tak hanya itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal UU tersebut.

"Sekarang sudah ada UU TPKS, ada perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Mari kita sama-sama kawal undang-undang tersebut," tegas Nunu Amelia.

Baca Juga: Selamat Hari Kartini, Kapolri Beri Pesan Kepada Para Polwan Indonesia

Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA, jumlah kekerasan seksual di Indonesia dari 1 Januari sampai 21 Februari 2022 sebanyak 1.114 kasus.

Sementara, sepanjang tahun 2021, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sebanyak 10.247 kasus dengan jumlah korban sebanyak 10.368 orang.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x