Setengah Ton Campuran Daging Celeng dan Sapi Disita Petugas Polres Metro Tangerang Kota

- 18 Mei 2020, 17:00 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, memperlihatkan barang bukti campuran daging celeng (babi hutan) dan daging sapi dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Tangerang Kota, Senin 18 Mei 2020.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, memperlihatkan barang bukti campuran daging celeng (babi hutan) dan daging sapi dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Tangerang Kota, Senin 18 Mei 2020. /- Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku kejahatan mengoplos (mencampur) daging celeng (babi hutan) dengan daging sapi dibekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota.

Dari dua pelaku, petugas menyita sekitar setengah ton barang bukti campuran daging celeng dan daging sapi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Tangerang Kota, Senin 18 Mei 2020.

Baca Juga: Tontowi Ahmad Gantung Raket, Pamit dari Bulu Tangkis Profesional

Dijelaskan Sugeng, dari operasi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, petugas mengamankan 2 pelaku.

"Omzet sehari rata-rata 50 kilogram. Para pelaku ini sudah beraksi sejak Maret 2020. Barang bukti yang disita sebanyak hampir lebih 500 kilogram," jelas Sugeng.

Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan, saat Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melaksanakan Operasi Pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Lelang di Konser BPIP, Motor Listrik Bertanda Tangan Jokowi Laku Rp2,55 Miliar

Saat melakukan operasi di Pasar Bengkok Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tim gabungan berhasil mengungkap penjualan daging celeng (babi hutan) yang dicampur dengan daging sapi oleh pelaku AD (41).

Dari interogasi terhadap AD diketahui, ia mendapatkan daging celeng tersebut dari TN (30).

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Senin 18 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Sayembara Tangkap Kucing Liar di Menteng Dalam Untuk Dilepas di Pasar

(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x