Korban PHK, 2 Pekerja Tangerang Telantar Ditampung di Balai Mulya

- 6 Mei 2020, 12:15 WIB
Dua perempuan asal Palembang (tengah) yang mengalami PHK akibat dampak COVID-19 dan terlantar dirujuk ke Balai Mulya Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.
Dua perempuan asal Palembang (tengah) yang mengalami PHK akibat dampak COVID-19 dan terlantar dirujuk ke Balai Mulya Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Balai Mulya Jaya

SEPUTARTANGSEL.COM - Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak pandemi global Covid-19 terus berlanjut.

Di antaranya, dua perempuan korban PHK salah satu perusahaan di Tangerang asal Palembang ini.

Mereka mengalami PHK dari perusahaannya yang tutup akibat pembatasan kegiatan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Besok Seluruh Moda Transportasi Kembali Dibuka, Tapi Mudik Tetap Dilarang

Kedua perempuan berinisial J dan E ini dirujuk ke Balai Mulya Jaya, Jakarta, pada Selasa 5 Mei 2020 malam oleh Pekerja Sosial (Peksos) Tangerang.

Keduanya di-PHK tanpa menerima pesangon, sehingga tidak dapat pulang ke daerah asal.

Selain itu, mereka diusir oleh pemilik kontrakan, karena tidak sanggup membayar uang sewa.

Baca Juga: Bukalapak Bantah Jutaan Data Pengguna Bocor dan Dijual di RaidForums

Sebelum dirujuk, mereka ditemukan terlantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

J mengatakan, saat di-PHK ia sudah bekerja selama satu tahun tiga bulan.

"Karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di-PHK," kata J kepada Peksos, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Periksa Empat Saksi

Selain itu, E mengungkapkan mereka diusir dari kontrakan karena tidak mampu membayar uang sewa.

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

Menanggapi hal tersebut, Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan tersebut.

Baca Juga: Isyana: Pemenang Konvensi Calon Wali Kota Tangsel dari PSI Adalah Bro Muhamad

"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Peksos Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo seperti dikutip Antara, Selasa.

Selama di penampungan, mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi, kegiatan spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial.

Penampungan ini berlaku maksimal tiga bulan sebelum mereka kembali ke daerah asalnya.

Sejak 30 April 2020, Balai Mulya Jaya, Jakarta telah difungsikan sebagai Tempat Penampungan Sementara bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial akibat dampak dari Covid-19.

Baca Juga: Berita Baik: 100 Lebih Pasien Covid-19 di Tangsel Dinyatakan Sembuh

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x