Diduga Pungli Rp1,7 Miliar, Dua Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Dinonaktifkan

- 26 Januari 2022, 08:34 WIB
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai /Foto:website/beacukai.go.id/

Nirwala menjelaskan, DJBC mengedepankan transparansi dan bekerja bersama institusi penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus selama ini. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif pimpinan Kantor Bea Cukai Sokarno Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini.

Nirwala menambahkan bahwa DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.

“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala.

bBaca Juga: Terminal 3 Bandara Soetta Terendam Banjir, Netizen: Bikin Malu Aja

DJBC juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik, baik masyarakat maupun media massa, dalam melakukan pengawasan demi menjamin pelayanan publik yang semakin baik. “DJBC sangat mengapresiasi pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga tata kelola yang baik,” pungkas Nirwala.

Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya aduan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam aduannya, MAKI mengadukan dugaan adanya praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap usaha jasa kurir.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini