Diduga Pungli Rp1,7 Miliar, Dua Oknum Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Dinonaktifkan

- 26 Januari 2022, 08:34 WIB
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai /Foto:website/beacukai.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut akibat kedua oknum tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta. 

Baca Juga: Debit Air Meninggi Jadi Penyebab Banjir Terminal 3 Bandara Soetta

Dimana saat ini penyelesaian kasus yang tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut masih terus berlangsung. 

Nirwala mengatakan, laporan dugaan pelanggaran diterima oleh DJBC pada bulan April 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara cepat melakukan penanganan secara professional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nirwala mengatakan, DJBC telah melakukan audit investigasi. Hal itu guna mempermudah proses investigasi.

"Oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenakan hukuman disiplin.” ucanya dikutip SeputarTangsel.Com dari website beacukai.go.id, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Akan Terbang dari dan ke Bandara Pondok Cabe Mulai Rabu, 26 Januari 2022

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x