Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan WFH, Sekda: Bukan Berarti Libur di Rumah

- 24 Januari 2022, 17:56 WIB
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman /Dok. tangerangkota.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan pola kerja Work From Home (WFH) bagi pegawai kembali diberlakukan Pemkot Tangerang mulai 24 Januari 2022.

Pemberlakuan WFH dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menuturkan, WFH dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB tentang Perubahan Ketiga Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease.

Baca Juga: Luhut Beri Alarm Waspada Omicron: Kantor Terapkan WFH atau 75 Persen

"Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali," dikutip SeputarTangsel.Com dari laman tangerangkota.go.id, Senin 24 Januari 2022.

Adapun teknis pelaksanaannya, maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH.

"Untuk OPD dengan kriteria Non - Esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Maksimalkan PPKM Darurat, Menaker Ida Fauziyah Usulkan Opsi 15 Hari WFH-WFO Hingga Perampingan Unit Kerja

Khusus organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam kriteria Kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x