"Uang dari hasil korupsi sebesar Rp 418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," tutur Shinto.
Baca Juga: Kakek Pemulung Dituduh Pencuri Dipukuli, Olvah Alhamid: Hobi Banget Siksa Manusia Lemah
Tak cukup sampai di situ, Shinto Silitonga bahkan menduga ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Sodong alias ayah dan anak itu.
"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran yang seharusnya untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.
Adapun modus yang dilakukan keduanya atas tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya.
Pasalnya hal tersebut telah dibuktikan oleh ahli audit bangunan dari akademisi yang mengaudit spesifikasi bangunan dari proyek yang dibangun pihak Desa Sodong.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ulang Tahun, Banjir Ucapan Selamat dan Dukungan untuk 2024
Sedangkan, dari hasil penangkapan kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa surat perintah tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, dokumen realisasi pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, serta laporan realisasi anggaran.
Kedua tersangka serta barang bukti tersebut saat ini sudah memasuki tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Atas tindak pidana korupsi tersebut kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.