Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan di Kawasan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Ditindak Polisi

- 21 Juni 2021, 09:39 WIB
Penangkapan pengunjung tempat hiburan malam oleh Polres Tangsel
Penangkapan pengunjung tempat hiburan malam oleh Polres Tangsel /Foto : Dokumen Polres Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak dua tempat hiburan malam di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terjaring operasi yustisi Minggu 20 Juni 2021 dini hari.

Dalam operasi tersebut sedikitnya enam puluh orang terjaring operasi.

Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, penyebab ditangkapnya seluruh pengunjung karena pihaknya menemukan adanya tempat hiburan malam yang melakukan kegiatan hiburan hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: GMNI Tuntut Wali Kota Tangerang Bertindak, Sebab Satu Peserta Pemilihan Kang Nong Positif Covid-19

Imam menjelaskan, pengelola tempat hiburan juga sempat melakukan perlawanan dengan cara menutup tempat hiburan dari dalam saat akan diperiksa. 

"Pengelola sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menutup tempat hiburan tersebut dengan menguncinya dari dalam. Setelah dilakukan negosiasi dan penjelasan pengelola mau membuka pintu," ujarnya.

Imam mengatakan, pihaknya langsung menutup tempat hiburan tersebut dan memeriksa pengelola tempat hiburan.

Baca Juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Tangerang, Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Seluruh pengunjung dibawa tim Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pendataan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x