Maling Spesialis Rumah Kosong di Tangerang, Dibekuk Polisi dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 19 Juni 2021, 12:46 WIB
Gelar perkara kasus pencurian rumah kosong
Gelar perkara kasus pencurian rumah kosong /Foto : Dokumen PMJ News.com/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Tiga orang pelaku pencurian rumah kosong di Kampung Buaran Betung, Cikokol, Kota Tangerang berinisial EN, L dan Y, diamankan Polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp 91 juta dan sebuah laptop. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan, ketiga pelaku  menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya. 

Baca Juga: Walikota Tangerang Tetapkan RSUD Kota Tangerang sebagai Rumah Sakit Khusus Covid-19

"Para pelaku menyasar rumah kosong. Mereka masuk ke dalam rumah dengan mencokel jendela pakai linggis dan obeng," ungkap Kombes Deonijiu dikutip SeputarTangsel.com dari pmjnews.com, Jumat 18 Juni 2021.

Deonijiu menjelaskan, komplotan perampok tersebut melengkapi diri dengan senjata airsoft gun dan senjata tajam. 

"Ketiga tersangka ini sudah tiga kali beraksi," ujarnya.

Baca Juga: Usai Diguyur Hujan Deras, Terjadi Banjir Hingga Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Deonijiu menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik rumah melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat itu, korban yang baru tiba mendapati kediamannya dimasuki maling.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x