Kasus Covid-19 Melonjak, 98 Persen Rumah Isolasi Terkonsentrasi Kota Tangerang Terisi

- 18 Juni 2021, 07:01 WIB
Wali Kota Tangerang bersama Forkopimda menjelaskan mekanisme pembatasan jam operasional masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid 19.
Wali Kota Tangerang bersama Forkopimda menjelaskan mekanisme pembatasan jam operasional masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid 19. /Foto: Dok. Dinas Infokom Kota Tangerang/

Baca Juga: Kasus Covid -19 Meningkat, DPRD Kota Tangerang Gencar Swab Tes Antigen Guna Menekan Angka Penyebaran

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya. 

Lanjutnya, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan. Ia mengaku sudah menugaskan jajaran Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik. 

“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak, dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,”  pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x