Kasus Covid-19 Melonjak, 98 Persen Rumah Isolasi Terkonsentrasi Kota Tangerang Terisi

- 18 Juni 2021, 07:01 WIB
Wali Kota Tangerang bersama Forkopimda menjelaskan mekanisme pembatasan jam operasional masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid 19.
Wali Kota Tangerang bersama Forkopimda menjelaskan mekanisme pembatasan jam operasional masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid 19. /Foto: Dok. Dinas Infokom Kota Tangerang/

“Dengan kondisi tersebut, maka Pemkot Tangerang memutuskan penambahan satu ruang isolasi yang paling dulu akan kita buka adalah Rumah Singgah Dinsos. Namun, masih proses kami persiapkan. Di samping itu, Pemkot Tangerang terus memaksimalkan berbagai fasilitas yang tersedia saat ini. Penambahan RIT akan kami lakukan secepatnya,” katanya.

Diketahui, Kota Tangerang telah membuka enam RIT dengan kapasitas 291 tempat tidur. Diantaranya, RIT Jurumudi Baru dengan 70 tempat tidur, Panunggangan Barat dengan 44 tempat tidur, Gebang Raya dengan 28 tempat tidur, Manis Jaya dengan 40 tempat tidur, Batusari dengan 59 tempat tidur, dan RIT Sudimara Pinang dengan 50 tempat tidur.

Baca Juga: Jelang Kuliah Tatap Muka, Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Lakukan Vaksinasi Massal

Wali Kota pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan, dimana pun dan kapan pun.

Jika dapat kesempatan untuk mengikuti vaksinasi, segara daftarkan sesuai aturan yang tertera. Sehingga, angka herd immunity di Kota Tangerang bisa segera tercapai dan pandemi covid-19 bisa terkendali. 

“Masyarakat Kota Tangerang harus terus terapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Hal itu juga harus diiringi dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” imbaunya.  

Baca Juga: Donasi Palestina Terkumpul Rp35 Juta Saat Flashmob di Kota Tangerang

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal. 

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap Arief.

Ia pun menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan. Walikota menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan. 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x