Kasus Covid-19 Melonjak, 98 Persen Rumah Isolasi Terkonsentrasi Kota Tangerang Terisi

- 18 Juni 2021, 07:01 WIB
Wali Kota Tangerang bersama Forkopimda menjelaskan mekanisme pembatasan jam operasional masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid 19.
Wali Kota Tangerang bersama Forkopimda menjelaskan mekanisme pembatasan jam operasional masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid 19. /Foto: Dok. Dinas Infokom Kota Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  akan menambah Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) untuk pasien Covid-19 dalam waktu dekat.

Pasalnya, kondisi ketersediaan tempat tidur di RIT Kota Tangerang per Kamis 17 Juni 2021, sudah mencapai 98 persen.

Tambahan RIT itu akan diadakan di Dinas Sosial (Dinsos), hotel hingga berkoordinasi dengan sekolah-sekolah Akademi Keperawatan (Akper).

Baca Juga: Vaksinasi Massal Pemkot Tangerang, Ma'ruf Amin: Tujuannya Untuk Herd Immunity Masyarakat

Demikian diungkapkan Wali Kota Tangerang,  Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya, Kamis 17 Juni 2021.

“Pemkot Tangerang bersama jajaran Forkopimda telah melakukan rapat terbatas berkenaan dengan perkembangan Covid-19 di Kota Tangerang. Hasilnya, salah satunya kami akan melakukan penambahan RIT di Kota Tangerang. Mulai dari membuka RIT di Dinsos, Hotel hingga berkoordinasi dengan sekolah-sekolah Akademi Keperawatan (Akper) yang kita ketahui juga memiliki ketersediaan tenaga kesehatannya,” ujarnya.

Arief menjelaskan, kondisi ketersediaan tempat tidur di RIT Kota Tangerang per Kamis, sudah mencapai 98 persen terisi dari 291 hanya tersisa satu bed dan waiting list 51 orang.

Baca Juga: Wapres KH. Ma’ruf Amin Hadiri Vaksinasi Serentak di Kota Tangerang, Harapkan Target Tercapai

Sedangkan, kondisi persentase ketersediaan tempat tidur di RS untuk ICU 89,43 persen, ruang isolasi 85,18 persen. 

“Dengan kondisi tersebut, maka Pemkot Tangerang memutuskan penambahan satu ruang isolasi yang paling dulu akan kita buka adalah Rumah Singgah Dinsos. Namun, masih proses kami persiapkan. Di samping itu, Pemkot Tangerang terus memaksimalkan berbagai fasilitas yang tersedia saat ini. Penambahan RIT akan kami lakukan secepatnya,” katanya.

Diketahui, Kota Tangerang telah membuka enam RIT dengan kapasitas 291 tempat tidur. Diantaranya, RIT Jurumudi Baru dengan 70 tempat tidur, Panunggangan Barat dengan 44 tempat tidur, Gebang Raya dengan 28 tempat tidur, Manis Jaya dengan 40 tempat tidur, Batusari dengan 59 tempat tidur, dan RIT Sudimara Pinang dengan 50 tempat tidur.

Baca Juga: Jelang Kuliah Tatap Muka, Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Lakukan Vaksinasi Massal

Wali Kota pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan, dimana pun dan kapan pun.

Jika dapat kesempatan untuk mengikuti vaksinasi, segara daftarkan sesuai aturan yang tertera. Sehingga, angka herd immunity di Kota Tangerang bisa segera tercapai dan pandemi covid-19 bisa terkendali. 

“Masyarakat Kota Tangerang harus terus terapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Hal itu juga harus diiringi dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” imbaunya.  

Baca Juga: Donasi Palestina Terkumpul Rp35 Juta Saat Flashmob di Kota Tangerang

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal. 

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap Arief.

Ia pun menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan. Walikota menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan ditempat atau prasmanan. 

Baca Juga: Kasus Covid -19 Meningkat, DPRD Kota Tangerang Gencar Swab Tes Antigen Guna Menekan Angka Penyebaran

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya. 

Lanjutnya, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan. Ia mengaku sudah menugaskan jajaran Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik. 

“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak, dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,”  pungkasnya. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x