Baca Juga: Isu Babi Ngepet di Sawangan Depok, Ridwan Kamil: Masih Banyak Masyarakat yang Mudah Percaya Hoaks
Sebelumnya, Satres Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berinisal NR. NR ditangkap di Kranji Barat, Bekasi pada 15 Maret 2021 lalu.
Dari tangannya, polisi mendapati dua paket sabu seberat 51,77 gram dan 49,75 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket lainnya yang disimpan NR dari dalam motornya sebesar 51,75 gram.
Baca Juga: Wow, Indonesia Layak Jadi Lokasi Syuting Film Internasional Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Dari hasil pemeriksaan, NR disuruh membawa sabu tersebut oleh OM yang saat ini menjadi target operasi (TO) polisi dengan upah sebesar Rp 10 juta dan baru dibayar Rp 200 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Subaider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***