Baca Juga: Semakin Memanas, Prancis Kirimkan Kapal Perang ke Laut Natuna Utara, Membantu Amerika?
Pria berinisial A berusia 52 tahun warga Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang disebut sebagai orang yang mengajak melakukan ritual.
Pada saat penangkapan peserta ritual, Arya tidak berada di tempat yang sama.
“Untuk yang memberi ceramah atau ketuanya, yaitu saudara A (52). Ajarannya mengadopsi dari ajaran Hakekok, ajaran itu dibawa oleh Almarhum saudara E dan diteruskan oleh saudara A ini dengan ajaran Balatasuta,” ucap Riky Wardana.
Baca Juga: Ada Patung Yuri Gagarin di Taman Kota Mataram yang Mulai Dibuka Hari Ini
Baca Juga: Catat, 3 Daerah Wisata di Bali Ini Siap Jadi Kawasan Bebas Covid-19
Rencananya, Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan MUI Banten untuk menentukan ajaran yang dibawa A sesat atau bukan.
Crisma Wardana meminta seluruh masyarakat Cigeulis tenang. Semua sudah diamankan kepolisian.
“Untuk sementara 16 orang sudah kami amankan. Masih kami dalami nanti akan ada kajian dari MUI bahwa aliran ini aliran sesat atau bukan,” ujar Riky saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang.