Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Lewat MeChat Terungkap, 50 Remaja Terciduk
Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan penyelidikan dan pengembangan melalui perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri.
"Dari GPS polisi berhasil menemukan posisi mobil itu," kata Wahyu.
Diketahui koordinat GPS berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak. Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF berusia 23 tahun yang diduga menjadi penadah.
Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Kebiasaan Presiden Saat Memilih Pejabat, Ini yang Sering Diminta Jokowi
Baca Juga: Bantu Penyembuhan Covid-19, PMI Tangsel Gelar Donor Plasma Konvalesen
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari keterangan yang diberikan tersangka IF.
"Dari hasilnya pengembangan tersangka lain berhasil diciduk berinisial HR (31) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," tambah Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ditemukan jaringannya.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri?, Mahfud MD: Spekulasi