Polres Bogor dan Gunung Sindur Tangkap Pelaku Pembunuhan Setelah Delapan Hari Buron

- 18 Desember 2020, 15:51 WIB
Polres Bogor dan Gunung Sindur tangkap pelaku pembunuhan setelah buron 8 hari
Polres Bogor dan Gunung Sindur tangkap pelaku pembunuhan setelah buron 8 hari /Foto: Instagram @humaspolda.jabar/

SEPUTARTANGSEL.COM- Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Gunung Sindur berhasil meringkus dua tersangka pembunuhan pada Kamis 17 Desember 2020.

Kedua tersangka yang berinisial A (48) dan F (28) diduga melakukan pembunuhan terhadap terhadap I (48), warga Desa Cibadung, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 2 Desember 2020.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

“Kasus pembunuhan ini terungkap setelah kedua pelaku buron selama 8 hari. Polisi berhasil dibekuk di Cisaat Sukabumi pada Kamis 10 Desember 2020," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Kapolres Bogor menyebutkan, tindak pidana pembunuhan bermula dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga yang terjadi di Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Paslon Benyamin-Pilar Raih Suara Terbanyak di Pilkada Tangsel

Baca Juga: Kartu Prakerja Kembali Dibuka pada 2021 Mendatang, Dapatkan Dana Insentif Rp2,4 Juta, Cek Detailnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x